Kebenaran
tentang perebutan kekuasaan tidak boleh dibikin jelas; pada mulanya ia terjadi tanpa alasan tapi kemudian
menjadi masuk akal. Kita harus memastikan bahwa kebenaran itu dianggap sah dan
abadi; adapun asal-muasalnya sendiri harus disembunyikan, jika kita tidak ingin
kebenaran itu cepat berakhir.
-Blaise
Pascal, Pensées (1670)[1]-
Letnan Jenderal
Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Menteri panglima Angkatan Darat
(Menpangad) beserta lima orang staf umumnya telah diculik dan dibunuh pada dini
hari 1 Okober 1965. Inilah awal dari pagi dimana para pembunuh yang berada di
balik peristiwa itu pada akhirnya berhasil menduduki stasiun pusat Radio
Republik Indonesia (RRI). Merekalah orang-orang yang, melalui udara siaran
radio, menyatakan diri sebagai pasukan yang setia kepada Sukarno, Presiden
Republik Indonesia kala itu. Gerakan yang disebut-sebut dipimpin oleh Komandan
Batalyon I Kawal Kehormatan Cakrabirawa, Letnan Kolonel Untung tersebut,
menamai gerakan mereka dengan sebutan Gerakan 30 September.[2]
Gerakan yang kini akrab dengan sebutan G-30-S ini nyatanya memang tak dapat bertahan
lama.
Dengan tidak
adanya Letjen Ahmad Yani, Mayor Jenderal Suharto -atas nama pengambil alihan
komando Angkatan Darat- segera melancarkan serangan balik di petang hari 1
Oktober. Serangan balik yang dilakukan oleh Mayjen Suharto pun berbuah manis
dengan ditinggalkannya stasiun RRI dan Lapangan Merdeka (saat ini Lapangan
Monumen Nasional) yang sempat diduduki G-30-S. Dan hingga kini, peristiwa
G-30-S merupakan salah satu momen penting dalam sejarah Bangsa Indonesia.
Sebab, gerakan ini adalah penanda awal dari masa berakhirnya era kepresidenan
Sukarno, dan juga merupakan awal mula perjalanan kekuasaan Suharto. Dari
sinilah bukti kecerdasan Suharto dalam perebutan kursi kepresidenan mulai tampak.
Sukarno yang sampai saat itu terkenal sebagai pemimpin negara dengan kharisma
tinggi, pidato patriotismenya yang berkobar, dan ketegasannya dalam memimpin
Indonesia, akhirnya mampu diruntuhkan secara perlahan oleh Suharto melalui
peristiwa G-30-S. Secara gamblang Suharto menuduh bahwa Partai Komunis
Indonesia (PKI) berada di baliknya. Dan sebagai langkah pembenaran atas dalilnya,
ia pun dan tentaranya menangkapi satu setengah juta rakyat Indonesia dan melakukan
pembasmian besar-besaran. Mereka adalah orang-orang yang dituduh terlibat dalam
G-30-S.[3]
Penculikan tanpa
berita, penyiksaan tanpa ampun, dan pembunuhan secara keji adalah langkah-langkah
yang Suharto dan tentaranya anggap paling tepat untuk memberantas PKI saat itu.
Jangankan diberi kesempatan membela diri, bahkan banyak korban yang justru
tidak tahu apa alasan mereka ditangkap maupun dibunuh. Pembasmian tak berarah
terhadap siapapun yang dianggap berkaitan dengan PKI tersebut tak lebih seperti sebuah agama baru di zaman
itu. Semua merasa jijik pada mereka yang berlabel PKI. Tanpa mengindahkan rasa
humanis terhadap sesama manusia, PKI pun diharamkan. Hingga kemudian peristiwa
itu menjadi salah satu pembantaian terkejam dalam sejarah berdirinya bangsa
Indonesia.
Dan di tengah
kekacauan itu, Suharto secara bertahap menempatkan dirinya sebagai Presiden de facto. Dimana selama ia menjadi
Presiden de facto, mengangkat dan
memecat para menteri adalah salah satu kewenangan penuhnya. Wewenang yang ia
dapat tersebut sebenarnya hanya berlaku sampai Maret 1966. Namun ternyata
itulah awal dimana ia akhirnya memiliki legitimasi sebagai Presiden Republik
Indonesia dan mengukuhkan kekuasaannya selama 32 tahun di tanah air. Dan di
sinilah letak ketidakadilannya, yaitu ketika dahaga kekuasaan 1 orang di negeri
ini nyatanya harus ditebus dengan mengorbankan nyawa jutaan rakyat Indonesia.
****
Disadari
atau tidak, peristiwa mengerikan yang pernah menjadi teror bagi rakyat negeri
ini pun sekarang terulang kembali. Bukan darah dalam tubuh yang jadi
pertaruhan, namun darah perekonomian rakyat yang juga dapat berujung pada
kematian. Ya, yang sedang dibicarakan adalah kretek. Atau lebih tepatnya fatwa kretek
haram yang menghalalkan segala cara demi kepuasan beberapa pihak yang memiliki
kepentingan.
Indonesia
adalah negara surga. Hampir seluruh spesies tumbuhan yang ada di bumi dapat
tumbuh subur di Tanah Air Indonesia. Tidak terkecuali tembakau. Tanaman yang
memang bukan berasal dari Indonesia ini, sejak awal diperkenalkan sudah
memiliki pertalian khusus dengan tanah di Indonesia. Ia dapat tumbuh subur dan
berrevolusi menjadi salah satu aset penting negara. Dengan manfaat yang luar
biasa dari daunnya, ia dapat membuktikan diri sebagai daun emas dan mengukuhkan
diri sebagai warisan budaya yang (seharusnya) penting untuk dijaga. Namun
sayang keberadaannya saat ini justru menjadi salah satu perdebatan panas di
tanah air.
Tembakau
Indonesia yang telah disulap menjadi kretek oleh nenek moyang kita, sedang
mengalami masa kritis sekarang. Hampir di seluruh penjuru negeri, batangan 8 cm
itu kini mulai diasingkan. Larangan keberadaan kretek merebak dimana-mana.
Tidak hanya menggandeng isu kesehatan, larangan-larangan tersebut pun
menggandeng relasi paling pribadi antara manusia dan Tuhan, yaitu agama.
Disinilah sisi kekritisan masyarakat mulai diarahkan pada ketidakwajaran yang
justru dpaksakan menjadi logis. Dan ini semua bermula dari kepentingan yang
dimiliki oleh perusahaan multinasional asing atas industri kretek Indonesia.
Kini,
dapat ditemui dengan mudah berbagai tulisan di media cetak maupun website yang lantang menyuarakan bahaya
kretek. Dikatakan pula bahwa terjadi satu kematian di dunia akibat kretek
setiap 5,8 detik. Bahkan Direktur Jenderal World Health Organization (WHO), Dr.
Margareth Chan, menyatakan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang
per tahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta penyakit lain yang
diakibatkan oleh kretek[4].
Bagaimana bisa? Logisnya, jika disebabkan oleh kretek, pernahkah ada berita di
media massa yang menginformasikan kematian seseorang karena kretek? Jawabannya,
tidak.
Silahkan
berbicara tentang hal-hal yang tidak sehat, karena sesungguhnya selama radikal
bebas masih bebas berkeliaran di bumi, tidak ada satupun hal yang benar-benar
menyehatkan di dunia ini. Lebih jauh lagi, larangan terhadap kretek saat ini
laiknya sebuah agama baru. Ia memiliki orang-orang yang –tidak hanya
menganutnya- tapi juga rela mensyiarkan
ajarannya kepada orang lain untuk menambah pengikutnya. Dan dalam ajaran itu,
kretek diletakkan pada level dosa yang sama dengan zinah, yaitu haram. Quraish
Shihab, seorang ulama, mengatakan bahwa
alasan kretek haram adalah karena ia
memiliki dampak yang sangat buruk bagi kesehatan dan hal itu jauh dari tujuan
keberagamaan yang memelihara kesehatan, harta benda, akal, serta kehormatan.
Selanjutnya ia memaparkan bahwa hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman.[5]
Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Tampak adil memang, tapi hal
ini menjadi sangat tidak relevan jika diimplementasikan dalam industri kretek.
Namun, selain membuat aturan tentang apa yang
tidak boleh dilakukan, agama juga tentu memiiki dalilnya sendiri tentang apa
yang harus dipertahankan. Dan kretek, yang menyangkut hajat hidup orang banyak,
adalah barang yang seharusnya juga dipertahankan. Tidak pantas jika manusia
seperti kita -yang dianugerahi akal pikiran, tidak seperti makhluk Tuhan
lainnya- menjadikan halal dan haram sebagai sebuah permainan. Bisa dipasang dan
dicopot begitu saja sebagai bentuk labeling
terhadap sesuatu. Terlalu dangkal rasanya jika haram maupun halal hanya
dimaknai dari satu sisi saja. Kalau harus menggadang-gadang manfaat sebagai
salah satu syarat ke-haram-an kretek, rasanya sangat tidak pantas. Sebab, diakui atau tidak,
industri ini memiliki manfaat yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Ia
memberikan penghidupan bagi sebagian besar masyarakat negeri ini. Bisa ditebak,
kalau sampai ia ditiadakan, jutaan rakyat Indonesia seketika akan menjadi
pengangguran. Kelaparan semakin merebak dimana-mana, dan hancurlah negeri ini. Lalu,
apa yang bisa dilakukan pemerintah dalam keadaan seperti itu? Wong memenjarakan satu koruptor saja
pemerintah sudah kewalahan. Apalagi sampai mengurusi jutaan rakyatnya yang tak
berpenghasilan?
Maka memang
benar jika dikatakan bahwa sejak beberapa tahun belakangan ini industri kretek
yang menjadi salah satu penyumbang devisa negara itu selalu dianaktirikan. Salah satu wujudnya yaitu, dengan
dicantumkannya tulisan “Merokok Dapat Menyebabkan Kanker, Serangan Jantung,
Impotensi dan Gangguan Kehamilan dan Janin” di tiap bungkus kretek yang beredar
di negeri ini. Sikap diskriminatif ini
tidak akan kita temui di produk lain yang (padahal secara terang-terangan) membahayakan
kesehatan manusia, bahkan alam. Sebut saja asap kendaraan bermotor. Berbagai
zat kimia berbahaya terkandung di dalamnya. Bukan hanya membahayakan tubuh
manusia, ia bahkan mampu merusak lapisan ozon bumi dan menjadi salah satu
penyumbang global warming.
Namun mengapa
tidak ada larangan atas keberadaannya? Malah tiap hari jumlah kendaraan
bermotor semakin bertambah, dan Indonesia bahkan menjadi target pasar global
yang paling intens mengimpor kendaraan bermotor. Padahal jika berbicara
manfaat, kendaraan bermotor lebih besar mudharat-nya
daripada manfaatnya. Ia hanya mempermudah mobilisasi manusia agar dapat
bergerak lebih cepat dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan jika dikurangi pun
tak masalah, sebab toh jalan kaki
jauh lebih sehat. Tapi mengapa tidak dilarang?
Alasannya jelas. Karena ia adalah produk luar
negeri. Produk perusahaan multinasional. Maka dari itu, agak mustahil jika
kemudian keberadaannya dilarang. Sebab Indonesia memiliki ketergantungan sangat
tinggi terhadap pasar perdagangan luar negeri. Sedangkan kretek, dari hulu ke hilir
hanya berputar di dalam negeri. Inilah yang membuat iri pihak asing sehingga
dengan tega menghembuskan isu kretek berbahaya bagi kesehatan. Tujuannya pun cuma
satu, agar mereka dapat mengambil alih dan menguasai industri kretek negara ini
yang jelas memberikan keuntungan sangat besar. Tidak peduli dengan memperalat
agama yang ada maupun manusia yang mempercayai agama tersebut.
****
Di
awal tulisan ini, saya sengaja mengilustrasikan Tragedi Pembantaian 1965-1966
untuk mengingatkan kita kembali atas apa yang telah menimpa negeri ini di waktu
lalu. Bukan untuk membuka luka lama atas kegagalan sikap humanisme bangsa ini,
tapi untuk sama-sama belajar dan menjadikannya sebuah pengalaman berharga agar
kita tidak dibodohi oleh pihak asing. Ilustrasi pembuka di atas sangat lugas
menyuarakan dampak yang terjadi pada negeri ini jika kita dengan mudah menerima
label haram pada hal-hal yang ada di sekitar kita. Implementasinya pun jelas,
yaitu pada PKI yang begitu saja dinyatakan haram oleh Suharto dan dijadikan alat
baginya untuk dapat menguasai kursi kepresidenan kala itu. Masih dengan label
haram pula, ia menghalalkan segala cara, termasuk membantai jutaan orang yang
belum tentu bersalah hanya untuk sebuah alasan, yaitu membersihkan PKI dari
tanah air hingga ke akar-akarnya. Demi memuluskan keserakahannya sebagai
presiden, nyawa manusia diperlakukan tak berharga dan nilai haram agama pun
turut dibawa-bawa. Semua itu dilakukan hanya demi kepentingan satu pihak, yaitu
Suharto.
Maka
sama halnya dengan tragedi G-30-S, Indonesia saat ini sedang mengalami
pembunuhan massal dalam bentuk baru.
Kekayaan bangsa ini dengan lugas menarik minat pihak asing dan semakin
menguatkan hasrat mereka untuk menguasai negara ini dalam sisi ekonomi. Apalagi
kalau bukan ketamakan dan keserakahan lah yang mendorongnya. Menggunakan alasan
kesehatan sebagai senjata perang, mereka sudah pasti rela mengorbankan jutaan
rakyat Indonesia jika kelak harus mengalami kematian pangan. Segala cara mereka
lakukan. Dengan lincah mereka membuka isu melalui alasan kesehatan. Dengan
menyeret World Health
Organization (WHO) yang oleh beberapa negara dipercaya mampu menyehatkan dunia,
kretek pun dikatakan sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
Tidak sampai di
situ saja serangan yang dilakukan. Mereka pun mulai bersinggungan dengan perang
ideologi yang berujung pada kepercayaan masyarakat. Menggandeng dengan apik
salah satu majelis ulama terbesar di negeri ini, secara serempak kretek pun
dilabeli haram. Isu kretek haram pun mereka atur sedemikian rupa layaknya
sebuah agama baru yang harus dijadikan pedoman hidup sehari-hari. Dan
masyarakat Indonesia yang memang termasuk masyarakat yang taat pada agamanya,
mau tidak mau, berhasil dicuci otaknya oleh isu haram tersebut. Istilah halal
dan haram yang dulunya (dan seharusnya) sakral dalam sebuah agama, pun akhirnya
bermetamorfosa menjadi sebuah permainan bongkar pasang anak sekolah dasar.
Dipasang ketika diinginkan, dan dibongkar ketika permainan usai.
Mungkin
ketika Anda membaca tulisan ini, Anda akan terheran-heran, sinis, atau bahkan
menganggap tulisan ini berlebihan. Namun inilah kenyataannya. Kenyataan yang
harus diberitakan pada masyarakat negeri ini. Bahwa, negara kita sedang
mengalami perang. Tidak persis seperti pembantaian 1965-1966 itu, tapi perang
yang hampir mirip dengan itu dan juga sama-sama mengandalkan kelihaian ‘tentara
maupun si otak dari perang’ tersebut. Dan bangsa Indonesia seharusnya lebih
mempersiapkan diri akan hal ini.
Perlahan kita
harus belajar mengkritisi tiap hal yang dibawa bangsa asing. Jangan mau jati
diri dan warisan budaya bangsa ini dabantai habis-habisan oleh mereka. Dan
jangan sampai semakin dibodohi. Sebab, ketika kita percaya begitu saja akan
tiap ideologi yang dibawa masuk ke dalam negeri, itu berarti secara perlahan
kita berhasil dijajah. Dan dalam kasus kretek ini, sebenarnya kita sedang
digiring untuk menjadi masyarakat yang egois. Masyarakat yang tidak peduli akan
sesama. Kita diajari untuk mengabaikan fakta akan keberadaan saudara-saudara
kita yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau. Kita pun diajari cara
memperlakukan agama kita seperti sebuah permainan melalui pola pelabelan haram
dan halal seenaknya. Jika kita kalah dalam perang ini, maka mungkin tak ada
lagi yang bisa dipertahankan dari negeri ini. Terlalu banyak warisan budaya dan
kekayaan yang telah dicuri dari tanah air.
Dan satu hal paling penting yang harus kita pahami yaitu bahwa sebuah bangsa yang cerdas adalah bangsa
yang mampu melindungi dan bangga akan apa yang dimiliki negaranya. Inilah yang
seharusnya dapat kita jadikan landasan paling dasar untuk melihat industri
kretek Indonesia menggunakan nurani kita.[]
*Tulisan ini
telah dimuat di buku “Perempuan Berbicara Kretek”.
[1] Dalam
“DALIH PEMBUNUHAN MASSAL: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto” oleh John
Roosa. Jakarta, 2008. Hasta Mitra.
[2] ibid
[3] Tentang
jumlah tahanan politik, lihat esai pengantar Robert Cribb dalam buku yang
disuntingnya, Indonesian Killings, 42, dan Fealy, Release of
Indonesia’s Political Prisoners, lampiran.
[4] www.phylopop.com/2010/12/gerakan-anti-tembakau-dan-rokok.html
[5] ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar